Pemkot Banjarbaru Gelar Sosialisasi UU Metrologi Legal untuk Wujudkan Perdagangan yang Jujur

Kabarsiar, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Perdagangan menggelar Sosialisasi Undang-Undang Metrologi Legal dengan fokus pada materi Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Selasa (7/10/2025) di Aula Gawi Sabarataan.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pembinaan dan edukasi kepada para pelaku usaha, sekaligus memperkuat pemahaman bagi pengawas barang beredar mengenai aturan pelabelan, jumlah isi, dan takaran dalam kemasan sesuai ketentuan metrologi legal.

Sosialisasi diikuti sebanyak 60 peserta yang merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Banjarbaru.

Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, melalui Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, H. Marhain Rahman, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam aktivitas jual beli di pasar, toko, maupun minimarket.

“Kita sering menemukan barang-barang yang sudah dikemas seperti gula pasir, kopi, minyak goreng, dan sabun. Barang-barang ini termasuk kategori barang dalam keadaan terbungkus (BDKT),” jelas Marhain.

Ia menegaskan bahwa metrologi legal merupakan dasar penting agar transaksi perdagangan berlangsung jujur dan adil. “Pas ukurannya, kada merugikan pembeli, kada salah pedagang. Dalam bahasa Banjar, jangan sampai timbangannya balain—isinya kada cukup tapi tulisannya banyak. Itu yang harus kita hindari,” ujarnya.

Materi sosialisasi dibawakan oleh narasumber dari Badan Standardisasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan. Diharapkan melalui kegiatan ini semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya keakuratan ukuran, takaran, dan isi kemasan produk, sehingga tercipta iklim perdagangan yang sehat, jujur, dan berkeadilan di Kota Banjarbaru.

Berita Populer