Kabarsiar Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mengapresiasi terselenggaranya Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat. Sosialisasi yang digelar di Banjarbaru ini dihadiri pemangku kepentingan dari instansi pemerintah, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat, Kamis (31/7/2025).
Gubernur Kalsel H. Muhidin yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, mengatakan kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai implementasi regulasi baru tersebut.
“Permen ATR/BPN ini menjadi pedoman penting dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat, terutama di daerah yang kaya akan kearifan lokal seperti Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Syarifuddin menjelaskan, keberadaan tanah adat atau tanah ulayat merupakan bagian integral dari identitas masyarakat Banua. Karena itu, peraturan ini dinilai dapat memfasilitasi proses identifikasi, verifikasi, dan penetapan tanah ulayat dengan melibatkan masyarakat adat secara aktif.
“Dengan perlindungan hukum yang jelas, tokoh adat dapat memastikan setiap kebijakan pembangunan tetap selaras dengan nilai-nilai lokal,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemprov Kalsel untuk terus bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN, DPR RI, DPRD, serta pemerintah kabupaten/kota agar pelaksanaan peraturan ini dapat mengurangi potensi konflik pertanahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya pemetaan dan perlindungan hukum terhadap tanah ulayat untuk mencegah konflik di daerah. Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat empat titik tanah ulayat yang telah teridentifikasi di Kalsel, yakni di Kabupaten Kotabaru, Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Utara.
“Kerja pemetaan tanah ulayat ini menunjukkan keseriusan negara melindungi hak-hak masyarakat hukum adat. Dengan perlindungan sejak awal, kita bisa mencegah pencaplokan tanah oleh pihak luar,” ujarnya.
Rifqinizamy juga menyatakan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan dan pengawasan yang berpihak pada masyarakat adat, agar hak-hak mereka tidak terpinggirkan oleh arus investasi dan pembangunan.