Kabarsiar Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menandatangani Nota Kesepakatan kerja sama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Senin (14/7/2025).
Penandatanganan berlangsung di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, disaksikan langsung oleh Gubernur Kalsel H. Muhidin dan Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati, serta jajaran pejabat dari kedua institusi.
Kesepakatan ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan bertujuan memperkuat sinergi dalam penanganan permasalahan hukum, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan, pendampingan, tindakan hukum lainnya, hingga pemulihan aset dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Dalam sambutannya, Gubernur Muhidin menyampaikan apresiasi terhadap Kejati Kalsel dan menilai kerja sama ini memberikan rasa aman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menjalankan program dan pengelolaan anggaran.
“Dengan adanya nota kesepakatan ini, SKPD bisa lebih tenang dalam menjalankan tugasnya. Ini menjadi jaminan hukum bagi kami untuk melaksanakan pekerjaan secara maksimal,” ujar Muhidin.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi pemerintah provinsi dalam upaya mencegah potensi sengketa hukum dan memperkuat legalitas dalam pengambilan kebijakan publik.
“Kami hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara yang memberikan pendampingan, bantuan hukum, mediasi, hingga penyelamatan aset dan keuangan daerah,” jelas Rina.
Ia menambahkan, nota kesepakatan ini diharapkan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Penandatanganan ini menjadi langkah konkret dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, berlandaskan kepastian hukum di Kalimantan Selatan.