Pemprov Kalsel Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Temuan BPK di PT Bangun Banua Tak Diselesaikan

Kabarsiad, Banjarbaru – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, meminta jajaran direksi PT Bangun Banua periode sebelumnya segera menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp41 miliar.

Hal itu disampaikan Muhidin usai menandatangani komitmen bersama dengan BPK RI Perwakilan Kalsel terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, Kamis (26/9/2025).

Menurut Muhidin, tanggung jawab pengembalian kerugian tidak bisa dibebankan kepada direksi baru karena mereka tidak mengelola keuangan perusahaan pada periode sebelumnya.
“Saya minta diselesaikan. Kalau direktur yang baru jelas tidak bisa mengganti, karena bukan mereka yang mengelola keuangan sebelumnya, dan juga tidak ada uang sebanyak itu. Ini peninggalan dari direksi terdahulu,” tegasnya.

Muhidin menambahkan, Pemprov Kalsel akan terus berkoordinasi dengan BPK untuk mencari solusi penyelesaian. Namun jika tidak ada kejelasan, jalur hukum menjadi opsi terakhir.
“Kami berkoordinasi dengan pihak BPK bagaimana agar ini bisa diselesaikan. Kalau tidak, terpaksa ke jalur hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, pada 28 Desember 2024 lalu, Gubernur Muhidin melakukan perombakan jajaran direksi dan komisaris PT Bangun Banua. Langkah tersebut ditempuh untuk memperbaiki tata kelola perusahaan daerah agar lebih sehat dan berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalsel.

Berita Populer