Tiga tersangka kasus peredaran skincare mengandung merkuri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi mengenakan baju tahanan. Namun, dua di antaranya terpaksa dibantarkan ke rumah sakit karena masalah kesehatan.
Dalam foto yang dirilis Polda Sulsel, ketiga pemilik skincare—Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS), dan Mustadir Dg Sila (MDS)—terlihat mengenakan pakaian oranye bertuliskan “Tahanan Polda Sulsel”. Mira dan Agus tampak mengenakan baju dalaman hitam, dengan Mira mengenakan jilbab cokelat.

Foto lain menunjukkan ketiga tersangka memegang surat penangkapan dan penahanan, masing-masing dipotret terpisah.
Kasubdit Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, menjelaskan bahwa MDS telah ditahan di rutan, sementara Mira Hayati dan Agus Salim dibantarkan ke rumah sakit untuk perawatan. “Tersangka AS telah dilakukan penahanan, dan juga pembantaran karena dirawat di rumah sakit,” kata Yerlin dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2025).
Mira Hayati adalah pemilik MH Miracle Whitening Skin, Agus Salim pemilik Raja Glow, dan Mustadir Dg Sila pemilik Cream FF. Ketiga produk tersebut dinilai mengandung merkuri berdasarkan uji laboratorium BPOM Makassar.