Kabar Siar

Pengedar Sabu Ditangkap, Sembunyikan Barang Bukti dalam Kayu

Nekad terjun ke dunia narkoba, seorang pria di Desa Sungai Raya, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala (Batola), SR, akhirnya tak bisa menghindar dari jeratan hukum. Pada Senin (3/2/2025) sore, SR diamankan tanpa perlawanan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batola di rumahnya.

Kapolres Batola AKBP Anib Bastian SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Marum mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan peredaran narkotika yang masih marak di Desa Sungai Raya. Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkapkan jejak pelaku.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Batola yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Iptu Joko Sunarwan SH MM melakukan penggeledahan di rumah SR.

Iptu Joko Sunarwan menjelaskan, SR berhasil diamankan setelah petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan cerdik. Ternyata, SR menyimpan 11 paket sabu di dalam potongan kayu yang terletak di bagian dapur rumahnya.

“Namun, berkat ketelitian dan kepekaan petugas, sabu-sabu itu berhasil ditemukan di dalam kayu yang disembunyikan dengan rapat,” ungkap Iptu Joko.

Tak hanya itu, saat diinterogasi, SR mengaku masih menyimpan sabu di tempat lain. Petugas menemukan 3 paket sabu lagi yang disembunyikan dalam kaleng permen Pagoda di bawah lantai dapur. Satu paket sabu lainnya juga ditemukan, menjadikan total barang bukti yang disita sebanyak 15 paket sabu.

Dengan barang bukti yang lengkap, SR pun digelandang ke Satresnarkoba Polres Batola untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. SR kini dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.