Pilbakal HST 2026 Gunakan Dua Mekanisme, Pamangkih Seberang Dipilih untuk E-Voting

Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hulu Sungai Tengah (HST) menyiapkan dua skema Pemilihan Pembakal 2026, yakni pemilihan pembakal serentak dan Pengganti Antar Waktu (PAW).

Persiapan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Bapperida HST, Selasa (29/9/2026). Forum tersebut melibatkan pemerintah daerah, aparat desa, TNI-Polri, kejaksaan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta panitia pemilihan pembakal.

Kepala DPMD HST Eddy Rahmawan mengatakan, FGD digelar untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak sekaligus memastikan setiap tahapan pemilihan pembakal berjalan sesuai regulasi.

Menurutnya, pemilihan pembakal serentak akan dilakukan secara langsung oleh masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dalam pelaksanaannya, DPMD HST juga menginisiasi penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting di Desa Pamangkih Seberang, Kecamatan Labuan Amas Utara.

Penerapan e-voting menjadi langkah DPMD HST untuk mendorong digitalisasi proses pemilihan di tingkat desa. Sistem tersebut diharapkan membuat proses pemungutan suara lebih efektif, efisien, transparan, serta mudah dipantau.

Desa Pamangkih Seberang dipilih sebagai lokasi penerapan e-voting karena pada 2020 tidak berhasil melaksanakan pemilihan pembakal serentak. Pemilihan pada 2026 nantinya menjadi momentum untuk melanjutkan proses tersebut sekaligus memulai periode kepemimpinan pembakal baru setelah ditetapkan dan dilantik.

Selain pemilihan serentak, DPMD HST juga menyiapkan pelaksanaan PAW pembakal di 11 desa. Mekanisme tersebut diperuntukkan mengisi kekosongan jabatan pembakal akibat meninggal dunia atau mengundurkan diri dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.

Sebelas desa tersebut meliputi Tabat dan Kadundung di Kecamatan Labuan Amas Utara, Pangambau Hilir Luar di Kecamatan Haruyan, Tabu Darat Hulu di Kecamatan Labuan Amas Selatan, Pagat di Kecamatan Batu Benawa, Labuhan di Kecamatan Batang Alai Selatan, Mahang Putat dan Banua Asam di Kecamatan Pandawan, Banua Budi di Kecamatan Barabai, serta Dangu dan Awang Baru di Kecamatan Batang Alai Utara.

Eddy menjelaskan, mekanisme seleksi calon juga telah disiapkan. Untuk pemilihan serentak, jumlah calon ditetapkan paling sedikit dua dan paling banyak lima orang. Sementara untuk PAW, jumlah calon paling sedikit dua dan paling banyak tiga orang.

Jika jumlah pendaftar melebihi batas tersebut, proses seleksi akan dilakukan melalui tahapan seleksi tertulis.

“FGD ini menjadi langkah penting untuk menyelaraskan pemahaman dan mengawal seluruh tahapan pemilihan pembakal agar berjalan tertib, aman, kondusif, serta memiliki kepastian hukum dari awal sampai pelantikan,” ujar Eddy.

Pemungutan suara pemilihan pembakal serentak direncanakan berlangsung pada 11 November 2026. Sementara pelaksanaan PAW dijadwalkan secara tentatif melalui musyawarah BPD pada rentang 11 hingga 18 November 2026.

Bupati HST Samsul Rizal mengapresiasi inisiatif DPMD menggelar forum tersebut. Ia meminta seluruh pihak menjaga ketertiban administrasi, netralitas penyelenggara, keamanan, serta memastikan pelayanan dan pembangunan desa tetap berjalan selama seluruh tahapan pemilihan.

“Banyak-banyak koordinasi dan kolaborasi untuk menciptakan kondisi ini,” ungkap Samsul Rizal.

Berita Populer