BANJARMASIN – Ketua DPW PKS Kalsel Ja’far meminta Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA menetapkan Rabu 9 Juni 2021 saat pelaksanaan Pemungutan Sura Ulang (PSU) Pilkada Kalsel sebagai hari libur. Tujuannya memberi kesempatan seluas-luasnya masyarakat menggunakan hak pilih, serta meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada Kalsel 9 Desember 2020 yang jauh di bawah target.
“Kami memohon Pj Gubernur agar bijaksana dengan mengeluarkan surat edaran untuk menetapkan hari pelaksanaan PSU pada Rabu 9 Juni sebagai hari libur, khususnya di wilayah-wilayah PSU,” kata Ja’far di Banjarmasin, Sabtu (24/4/2021).
Menurut Ja’far, kalau pun tidak ditetapkan sebagai libur untuk seluruh Kalsel, libur sebaiknya diberikan kepada para ASN di wilayah PSU, termasuk merekomendasikan libur bagi pekerja dan buruh perusahaan swasta yang berada di wilayah PSU.
“PSU Kalsel merupakan kelanjutan Pilkada 9 Desember atau masih merupakan satu kesatuan, sehingga berbagai aturannya pun seharusnya sama termasuk soal libur. Tujuannya tentu saja memberi kesempatan seluas-luasnya buat masyarakat untuk ikut memilih,” paparnya.
PKS Kalsel sendiri menyatakan bakal aktif menyukseskan penyelenggaraan PSU pada 9 Juni 2021 sebagai pesta demokrasi rakyat, karena partisipasi pemilih saat pencoblosan 9 Desember 2020 jauh di bawah target 79%. Masyarakat Kalsel yang saat itu menggunakan hak pilihnya hanya 66,67%.
Buruh Banua Minta Libur Saat PSU
Pada Jumat (23/4/2021), para buruh yang berdomisili di wilayah PSU Pilkada Kalsel juga meminta diliburkan saat hari pencoblosan. Permintaan disampaikan melalui Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) agar para buruh bisa menggunakan hak suaranya.
Yoeyoen Indharto, Koordinator Aliansi PBB Kalsel, mendesak Pemprov Kalsel menerbitkan surat edaran tentang kebijakan hari libur buruh saat PSU. Sebab saat Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 lalu, Menteri Ketenagakerjaan juga memberikan hari libur bagi para buruh.
“Saat Pilkada Serentak 9 Desember, surat edaran dari Menaker ada kok untuk meliburkan buruh semua, kenapa di daerah tidak?” kata Yoeyoen Indharto kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Permintaan PKS Kalsel maupun para buruh sangat wajar, mengingat Pj Wali Kota Banjarmasin Ahmad Fydayeen telah menetapkan Rabu 28 April 2021saat PSU Kota Banjarmasin sebagai hari libur bagi ASN yang berdomisili di wilayah-wilayah PSU.
“Kita minta untuk berperan aktif menggunakan hak suaranya, jangan sampai dilewatkan,” ujar Ahmad Fydayeen kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Selain ASN, karyawan swasta yang berdomisili di daerah PSU Pilkada Kota Banjarmasin juga direkomendasikan untuk menerima hari libur. Rekomendasi telah dikoordinsikan antara pihak Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Banjarmasin.
Seperrti diketahui, PSU Pilkada Kalsel akan digelar pada Rabu 9 Juni 2021. Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan KPU Kalsel menggelar PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di lima kecamatan di Kabupaten Banjar dan satu kecamatan di Kota Banjarmasin. Juga 24 TPS di Kabupaten Tapin.(*)