Trending News

Polisi Tetapkan Ibu Pembuang Bayi di Karatungan HST Jadi Tersangka, UPTD PPA Dinsos HST Ungkap Ini

EP (18), ibu pembuang bayi di Ruas Jalan Desa Karatungan, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, telah resmi ditetapkan menjadi tersangka.

EP (18) resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Kepolisian Polres HST setelah yang bersangkutan pulih menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologi oleh UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten HST.

Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi kepada Banjarmasinpost.co.id, jumat, (12/07/2024) mengatakan tersangka EP saat ini masih ditahan di Rutan Polres HST.

“Tersangka ditetapkan jadi tersangka pada tanggal 23 Juni 2024 dan berkas sudah tahap 1 pada tanggal 9 juli 2024,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Dinsos HST, Rizky Fitriani saat dikonfirmasi mengakui sejak pertama kali diamankan polisi, Dinsos sudah melakukan penanganan terhadap EP.

“Kami memberikan pelayanan berupa pemeriksaan kesehatan sampai kondisi ibu tersebut benar-benar dinyatakan sehat secara fisik dan konseling,” jelasnya.

Rizky Fitriani mengatakan selanjutnya berhubung status perempuan tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka, maka tidak masuk lagi dalam kategori pelayanan Dinsos.

“Dalam kasus ini, karena perempuan itu sudah ditetapkan jadi tersangka maka tidak masuk lagi dalam kriteria pelayanan kami,” ungkapnya.

Ia mengakui lain hal jika kasus ini melibatkan anak di bawah umur meskipun ditetapkan jadi tersangka makan aka didampingi sampai pulih dan diterima oleh masyarakat.