Polres Banjarbaru Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 22,6 Kg Sabu Dimusnahkan

Kabarsiar Banjarbaru – Polres Banjarbaru berhasil mengungkap jaringan narkoba antarprovinsi dan mengamankan 22,6 kilogram sabu dalam operasi yang digelar sepanjang Juni hingga Juli 2025. Barang bukti tersebut dimusnahkan di Mapolres Banjarbaru, Selasa (22/7/2025), disaksikan unsur Forkopimda dan Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menyampaikan bahwa dalam operasi ini pihaknya menangkap 19 tersangka, empat di antaranya warga Banjarbaru, sementara sisanya berasal dari Palu, Kabupaten Banjar, dan Banjarmasin.

“Wilayah Banjarbaru dimanfaatkan sebagai jalur transit dan lokasi transaksi narkoba oleh sindikat antarprovinsi. Kami mencatat tren peningkatan peredaran sabu dalam jumlah besar sejak awal tahun 2025,” ujarnya.

Meski penangkapan dilakukan di Banjarbaru, mayoritas pelaku merupakan pendatang yang memanfaatkan posisi strategis kota ini untuk menyimpan dan mendistribusikan narkoba ke wilayah lain.

Kapolres menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

“Kita harus bersama-sama menjaga Banjarbaru agar tidak menjadi sarang narkoba,” tegasnya.

Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, mengapresiasi kinerja Polres Banjarbaru dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap langkah tegas yang diambil kepolisian.

“Ini kerja nyata untuk menyelamatkan generasi muda Banjarbaru dari pengaruh narkoba,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkoba di wilayah Banjarbaru dan sekitarnya.

Berita Populer