Kabarsiar Hulus Sungai Tengah -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil menggagalkan upaya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Labuan Amas Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial MA diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Gang Karang Paci, Kelurahan Pantai Hambawang. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari warga yang peduli. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan yang intensif,” ujar AKBP Jupri.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 Wita. Tersangka MA, warga Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, ditangkap saat berada di Gang Karang Paci RT 14/RW 03. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,38 gram dan netto 1,19 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok Marlboro, satu unit ponsel Vivo warna hijau, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F dengan nomor polisi DA 4052 UD, serta uang tunai sebesar Rp33.000 yang diduga terkait dengan transaksi.
“Seluruh barang bukti telah kami amankan bersama tersangka untuk diproses lebih lanjut di Polres HST,” jelas Kapolres.
MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
AKBP Jupri menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Ia juga mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba demi menjaga masa depan dan keharmonisan keluarga.
“Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari narkotika,” tegasnya.