JAKARTA – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa (27/4/2021) pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Berdasarkan keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
“Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan, jadi ada tiga hal tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan pada wartawan, Selasa (27/4/2021).
Munarman sebelumnya beberapa kali dikaitkan dalam penangkapan sejumlah teroris. Namun, Munarman sudah pernah membantah tuduhan itu. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan hal tersebut.
Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 16 September 1968 ini memulai kariernya di dunia adovokasi lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang. Dua tahun setelah bergabung dengan LBH Palembang, Munarman ditunjuk sebagai Kepala Operasional LBH Palembang.
Dua tahun selanjutnya, karier Munarman kian menterang. Pada medio 1999-2000, Munarman bergeser dan menjadi Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh.
Ia kemudian menduduki posisi Koordinator Pekerja Kontras dan kemudian ditugaskan ke Jakarta. Gawangi YLBHI Sukses di Kontras, Munarman kemudian berlabuh ke Jakarta dengan posisi yang sangat strategis, yakni menjadi Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) periode 2002-2017.
Dikutip dari Harian Kompas (25/9/2002), dari 24 anggota Dewan Pembina, Munarman mengantongi 17 suara. Sementara itu, calon lain, yakni Daniel Panjaitan yang merupakan Wakil Direktur LBH Jakarta saat itu memperoleh enam suara dan satu suara lainnya dinyatakan abstain.
Pada dua bulan jabatannya, YLBHI kemudian dilanda badai. Munarman menyebut bahwa YLBHI tengah mengalami krisis keungan dan terancaman kolaps jika tidak ada suntikan dana segar.
Dewan pengurus terpaksa mengambil keputusan kurang populer, yakni memotong gaji para staf 50 persen dan tidak pula membayarkan tunjangan hari raya (THR). Selain itu, Munarman pernah menjadi anggota tim pengacara pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba’asyir.
Saat itu, Abu Bakar Ba’asyir terjerat kasus Bom Bali dan divonis 2,5 tahun penjara Selepas tidak mendampingi Ba’asyir, Munarman mulai dekat dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dari HTI, Munarman mulai mengenal sejumlah tokoh Islam, termasuk Ketua FPI Habib Rizieq Shihab. Dia lantas mendirikan An Nashr Institute. Dari sini, ia kemudian berkiprah di FPI dan menempati sejumlah jabatan strategis hingga pemerintah resmi membubarkan FPI pada Desember 2020.