Kabarsiar Banjarbaru – Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru terhadap Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana, dalam perkara tindak pidana pemilu.
Putusan tersebut tertuang dalam berkas perkara nomor 135/PID.SUS/2025/PT BJM, yang secara tegas menyatakan memperkuat putusan sebelumnya dari PN Banjarbaru nomor 153/Pid.Sus/2025/PN.Bjb.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Syarifah, Dr Muhammad Pazri, menyatakan kekecewaannya. Ia menilai keputusan tersebut kurang mempertimbangkan perkembangan terbaru dalam regulasi hukum yang relevan.
“Yang jelas dalam putusan itu hanya sampai tingkat banding saja, selesai. Karena tidak ada lagi upaya hukum kasasi,” ujarnya saat dihubungi pojokbanua.com, Selasa (8/7/2025) pagi.
Pazri menyoroti bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat kliennya, yakni Pasal 128K Undang-Undang Pilkada, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 91/PUU-XXIII/2025.
“Pasal ini dibatalkan pada Kamis (3/7/2025) melalui putusan MK, sementara rapat musyawarah hakim PT berlangsung sehari sebelumnya, yaitu tanggal 2 Juli,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan dasar penguatan putusan banding tersebut. Pazri pun menyayangkan bahwa ketetapan hukum justru keluar saat pasal yang digunakan sebagai dasar pemidanaan sudah tidak berlaku.
“Dilihat dari perspektif pasal yang dikenakan, sudah dibatalkan oleh MK. Maka publik tentu bisa menilai apakah putusan ini mencerminkan keadilan,” pungkasnya.