Kabarsiar, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Februari 2026 yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Gawi Sabarataan, Senin (09/02/2026).
Rakor tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat komitmen dan akuntabilitas kinerja aparatur dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Banjarbaru.
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, dalam arahannya menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk tanggung jawab nyata setiap pimpinan perangkat daerah.
“Saya minta seluruh pejabat yang menandatangani perjanjian kinerja benar-benar berkomitmen. Laksanakan amanah ini dengan sungguh-sungguh demi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Wali Kota Lisa menekankan pentingnya profesionalisme, kedisiplinan, serta capaian kinerja yang terukur di setiap satuan kerja. Menurutnya, keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh konsistensi aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi secara optimal.
Selain evaluasi kinerja, rakor juga membahas implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait larangan pengangkatan tenaga Non ASN untuk mengisi jabatan ASN.
“Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan moratorium tenaga Non ASN yang tidak terangkat sebagai PPPK sampai tahun 2025. Saat ini jumlah Non ASN yang penggajiannya melalui APBD mencapai 1.398 orang,” jelasnya.
Kebijakan tersebut, menurut Wali Kota, harus dikelola dengan cermat agar penataan kepegawaian berjalan sesuai regulasi sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan publik.
Tidak hanya membahas persoalan birokrasi, rakor juga mengangkat sejumlah agenda strategis lain. Di antaranya usulan Peraturan Wali Kota tentang Insentif RT dan RW, serta tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai Budaya Sekolah Aman dan Nyaman untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi siswa.
Isu pengelolaan sampah turut menjadi perhatian utama dalam rapat koordinasi tersebut. Wali Kota Lisa mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Menteri Lingkungan Hidup RI terkait hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah Kota Banjarbaru.
Berdasarkan hasil evaluasi, Banjarbaru memperoleh nilai 48 dalam pengelolaan sampah. Angka tersebut dinilai masih rendah dan harus segera ditingkatkan.
“Nilai ini harus menjadi motivasi sekaligus evaluasi serius bagi kita semua. Tahun 2026 kita wajib meningkatkan kinerja pengelolaan sampah. Jangan sampai Banjarbaru dianggap sebagai kota kotor,” tegasnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait untuk bekerja lebih terintegrasi dalam menangani persoalan kebersihan kota, mulai dari pengelolaan tempat pembuangan, peningkatan edukasi masyarakat, hingga penguatan sistem pengangkutan sampah.
Melalui rakor ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap seluruh perangkat daerah semakin solid, adaptif, dan fokus pada pencapaian target kinerja.
Dengan komitmen bersama, diharapkan program pembangunan dan pelayanan publik di Kota Banjarbaru sepanjang tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.


