Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar rapat koordinasi pendampingan pengadaan tanah untuk kepentingan umum Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bapperida HST, Jumat (3/4/2026), dan diikuti sejumlah perangkat daerah terkait.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang membahas kesiapan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada tahun 2026. Pemerintah daerah menilai koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar proses pengadaan tanah berjalan sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Disperkimtan HST, Sa’dianoor, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan pentingnya kepastian hukum dan tertib administrasi dalam setiap tahapan pengadaan tanah. Ia menekankan bahwa seluruh proses harus dilaksanakan sesuai aturan, termasuk kelengkapan dokumen dan prosedur yang telah ditetapkan.
Ia juga menyampaikan bahwa melalui rakor ini diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan tugas secara terkoordinasi, sehingga proses pengadaan tanah dapat berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Disperkimtan, lanjutnya, berperan sebagai koordinator yang memfasilitasi sinergi antar perangkat daerah sekaligus memberikan pendampingan selama proses berlangsung.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dading Wiria Kusuma, memaparkan aspek teknis serta tahapan pengadaan tanah. Pemaparan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada perangkat daerah terkait prosedur yang harus dilalui dalam pelaksanaan kegiatan.
Arahan juga disampaikan oleh jajaran pemerintah daerah, mulai dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum Setda HST, hingga Inspektur Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kehadiran para pejabat ini memperkuat komitmen bersama dalam memastikan pengadaan tanah berjalan transparan dan akuntabel.
Rakor tersebut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Ekonomi Kreatif, Dinas PUPR, serta Bagian Hukum Setda HST.
Adapun kegiatan ini diharapkan mampu menyatukan persepsi dan langkah strategis antar instansi, sehingga pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada tahun 2026 dapat terlaksana secara efektif, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


