Ramai Isu Pajak Amplop Kondangan, Ini Penjelasan Resmi DJP

Kabarsiar Nasional – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru terkait pemungutan pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diberikan secara langsung maupun melalui transfer digital.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Rosmauli, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (23/7/2025).

Penjelasan ini disampaikan menyusul pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Danantara dan Kementerian BUMN. Saat itu, Mufti menyebut telah mendengar kabar bahwa pemberian amplop dalam hajatan akan dikenakan pajak sebagai bentuk upaya pemerintah menutup defisit akibat pengalihan dividen BUMN ke Danantara.

“Pernyataan tersebut mungkin muncul karena adanya kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum,” kata Rosmauli.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis memang berpotensi menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, hal itu tidak serta-merta diterapkan pada semua kondisi.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak berkaitan dengan hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” tegasnya.

DJP juga mengingatkan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Mufti Anam menyoroti banyaknya sektor usaha masyarakat yang kini dikenakan pajak, termasuk penjual daring di Shopee, TikTok, Tokopedia, hingga influencer dan pekerja digital. Ia khawatir kebijakan pajak akan diperluas hingga menyasar pemberian pribadi di acara sosial.

“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” kata Mufti.

Namun, DJP memastikan bahwa hal tersebut tidak benar dan meminta masyarakat untuk tidak khawatir terhadap isu yang tidak memiliki dasar regulasi tersebut.

Berita Populer