Kabarsiar, Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-7 Tahun Sidang 2025/2026, Senin (06/04/2026).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Suwanti, tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Dalam laporannya, anggota DPRD, Muhammad Lutfi, menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut disusun untuk memenuhi kebutuhan regulasi serta mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Kotabaru.
“Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah bertujuan memperkuat landasan hukum dan pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan disusun dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah bertujuan meningkatkan tata kelola penanganan sampah di Kabupaten Kotabaru agar lebih efektif dan terintegrasi.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, H. Selamat Riyadi, unsur Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD.
Pembahasan tiga Raperda tersebut merupakan bagian dari program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2026.


