Kabarsiar, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyesuaikan regulasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyampaian Raperda dilakukan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Gedung DPRD, Senin (20/7/2026).
Dalam penyampaiannya, Yulian Herawati menjelaskan bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 diperlukan karena sejumlah ketentuan yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan regulasi maupun kebutuhan daerah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah melakukan penyesuaian agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Selain untuk menyesuaikan regulasi, perubahan tersebut juga bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah tanpa mengabaikan iklim investasi, kemudahan berusaha, maupun kemampuan ekonomi masyarakat.
Ia mengatakan materi perubahan mencakup penambahan sejumlah objek pajak daerah dan objek retribusi baru beserta penyesuaian tarif yang disesuaikan dengan potensi serta fasilitas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Seluruh perubahan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Diharapkan melalui perubahan Perda ini, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Yulian menambahkan, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Raperda tersebut masih harus melalui proses evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana mekanisme penyusunan perda yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar hingga seluruh tahapan evaluasi selesai dan materi yang diajukan memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya melalui seluruh perangkat daerah penghasil untuk terus menggali potensi sumber-sumber pendapatan baru. Langkah tersebut dinilai penting mengingat adanya pengurangan dana transfer maupun dana bagi hasil dari pemerintah pusat sehingga daerah dituntut lebih inovatif dalam meningkatkan kapasitas APBD melalui optimalisasi PAD.
Menutup penyampaiannya, Yulian berharap pembahasan Raperda dapat berlangsung secara konstruktif sehingga segera disepakati menjadi Peraturan Daerah yang mampu mendukung pembangunan, memperkuat kemandirian fiskal, serta memberikan manfaat bagi kemajuan Kabupaten Tanah Bumbu.


