Raperda Perizinan Berbasis Risiko, Tanah Bumbu Dorong Layanan Cepat dan Transparan

Kabarsiar, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pelayanan perizinan berusaha berbasis digital guna memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terkait jawaban bupati atas pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kamis (4/6/2026).

Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah menyatakan sependapat dengan seluruh fraksi DPRD mengenai pentingnya penguatan sistem pelayanan perizinan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem nasional melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Menurut Bupati, penguatan sistem tersebut menjadi langkah strategis untuk memberikan akses pelayanan yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan mudah dijangkau oleh masyarakat serta pelaku usaha.

Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kepastian waktu dan standar pelayanan dalam proses perizinan. Melalui raperda tersebut, nantinya akan diatur secara jelas mengenai standar pelayanan, jangka waktu penyelesaian perizinan sesuai tingkat risiko usaha, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.

Dengan pengaturan yang lebih terukur, pelayanan perizinan diharapkan dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satunya melalui penyederhanaan persyaratan perizinan, kemudahan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi usaha berisiko rendah, serta pendampingan dan asistensi teknis kepada pelaku usaha.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan UMKM agar semakin berkembang dan memiliki daya saing yang lebih kuat.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kegiatan usaha untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan akan dilakukan secara berkala dan berbasis tingkat risiko dengan melibatkan perangkat daerah teknis sesuai bidang usaha masing-masing.

“Pemerintah daerah tetap berkomitmen memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang wilayah dalam setiap proses perizinan berusaha, sehingga pembangunan ekonomi dapat berjalan secara berkelanjutan dan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Putu Wisnu membacakan jawaban bupati.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani dan dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala SKPD, serta sejumlah undangan lainnya.

Melalui penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap tercipta sistem perizinan yang lebih efektif, adaptif, dan mampu mendorong iklim investasi yang sehat tanpa mengabaikan aspek lingkungan serta kepentingan masyarakat.

Berita Populer