Kabarsiar, Tanah Bumbu – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu dengan agenda pemandangan umum fraksi, yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Selasa (19/5/2025).
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, menghadiri langsung rapat tersebut.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, serta dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, pejabat lintas sektoral, dan kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam pemandangan umum fraksi, sejumlah catatan penting dan usulan strategis disampaikan terkait penyelenggaraan perizinan berbasis risiko di daerah.
Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain perlunya pelatihan teknis bagi pelaku usaha, penerapan sistem perizinan berbasis digital, penguatan pengawasan di lapangan, kepastian waktu dan standar pelayanan, hingga penyediaan mekanisme pengaduan masyarakat yang jelas dan mudah diakses.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya kemudahan layanan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk perhatian khusus terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat kurang mampu.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menyampaikan bahwa Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan perizinan di daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut juga menjadi langkah strategis untuk mendorong kemudahan berusaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di Kabupaten Tanah Bumbu.


