Kabarsiar, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Usulan tersebut menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan kelembagaan pemerintahan dengan kebutuhan daerah serta meningkatkan efektivitas birokrasi dan pelayanan publik.
Raperda tersebut disampaikan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Administrasi Umum H. M. Yamani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Hasanudin, Rabu (4/11/2026).
Dalam penyampaiannya, Yamani menjelaskan bahwa perubahan regulasi tersebut bertujuan menata dan menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah agar selaras dengan perkembangan penyelenggaraan urusan pemerintahan, kebutuhan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdapat sejumlah pertimbangan mendasar dalam penyusunan Raperda tersebut. Pertama, berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah Tahun 2026, diperlukan penyesuaian kelembagaan agar pelaksanaan urusan pemerintahan berjalan lebih tepat, terarah, dan sesuai kebutuhan daerah.
Kedua, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan agar susunan perangkat daerah tetap relevan dengan dinamika pemerintahan dan pembangunan.
Ketiga, penataan kelembagaan harus memperhatikan kesesuaian nomenklatur, tipe, susunan organisasi, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah. Hal ini diperlukan agar organisasi perangkat daerah terbentuk secara proporsional, tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta mampu menghasilkan kinerja optimal.
Keempat, penyesuaian tersebut diharapkan memperkuat pelaksanaan urusan pemerintahan dan fungsi penunjang pemerintahan daerah. Dengan demikian, setiap perangkat daerah memiliki kejelasan tugas, tanggung jawab, dan peran dalam mendukung pencapaian prioritas pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu.
Yamani juga menyampaikan bahwa rancangan perubahan Perda tersebut telah memperoleh persetujuan Gubernur Kalimantan Selatan selaku Wakil Pemerintah Pusat. Persetujuan itu tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 000.8.1/02236/ORG/2026 tertanggal 3 November 2026.
Persetujuan diberikan setelah melalui proses identifikasi dan penelaahan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan hasil bahwa usulan perubahan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penataan perangkat daerah tersebut, Pemkab Tanah Bumbu berharap dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas birokrasi, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.


