Jajaran Polres Tabalong berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Utara, dengan mengamankan dua orang tersangka, salah satunya adalah seorang remaja putri berusia 19 tahun berinisial SN, warga Desa Solan, Kecamatan Jaro.
Remaja tersebut kedapatan sedang menjual narkotika jenis sabu-sabu di tepi jalan raya Desa Solan pada Jumat (7/3) pagi. Tindakan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, melalui PS Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, mengatakan, “Saat petugas melakukan penyelidikan, ditemukan seorang yang sesuai dengan informasi yang diberikan sedang berada di tepi jalan dan terlihat menunggu seseorang.”
Petugas segera mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus plastik klip berisi sabu-sabu yang diakui sebagai milik pelaku, yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial DK.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain tiga bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika golongan I dengan berat bersih 0,09 gram, satu buah ponsel warna hitam, satu kotak bekas POD, dan satu bungkus plastik klip besar.
Berdasarkan keterangan SN, petugas kemudian bergerak mengamankan seorang tersangka lainnya, yakni DA (28), warga Desa Ta’al, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. DA diamankan di sebuah rumah di Desa Lano, Kecamatan Jaro. Di rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Dari tangan DA, petugas menyita 13 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,66 gram, dua timbangan warna hitam dan silver, satu kotak rokok warna hitam, satu paket plastik klip, satu buah ponsel warna hitam, satu tas kecil, serta uang tunai sejumlah Rp 120 ribu.
Keduanya kini telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.