Kabarsiar Banjarbaru – Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, aktivitas pedagang bendera musiman mulai marak di sejumlah titik Kota Banjarbaru. Untuk menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru menggelar patroli cipta kondisi, Senin (28/7/2025).
Dalam patroli tersebut, petugas menertibkan salah satu pedagang bendera yang berjualan di bahu Jalan Karang Anyar 1. Selain memberikan teguran lisan, petugas juga membantu merapikan bendera yang dipasang di pohon dan mengimbau agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.
“Menjual bendera untuk menyambut HUT RI tentu kami hargai, tapi harus tetap memperhatikan aturan. Bahu jalan dan pohon bukan tempat untuk berjualan,” ujar Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturrahman.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang pedagang berjualan, namun lokasi yang dipilih harus sesuai aturan agar tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Tempat-tempat yang tidak diperbolehkan dan bisa mengganggu kenyamanan pengguna jalan, itu yang kita tegur,” tambahnya.
Selain di Jalan Karang Anyar, patroli penertiban juga dilakukan di beberapa titik lain seperti Jalan A. Yani dan Jalan Beringin. Fokus penertiban adalah pedagang musiman yang berjualan di trotoar atau bahu jalan.
Hidayaturrahman mengimbau para pedagang untuk memilih lokasi berjualan yang sesuai aturan demi kelancaran arus lalu lintas dan tidak mengganggu fasilitas umum.