Satresnarkoba Banjarmasin Amankan Pasutri dan Belasan Paket Sabu

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin menangkap sepasang suami istri (Pasutri), AR (39) dan AD (48), saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Kelayan B Komplek 10, Selasa (14/1/2025) sore. Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala P. Dewa, mengungkapkan bahwa keduanya merupakan residivis kasus narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 4,81 gram, yang disembunyikan dalam celana dalam yang dikenakan AR. Saat dilakukan penggeledahan di rumah mereka di Jalan Kelayan B, ditemukan lagi 10 paket sabu dengan berat bersih 16,38 gram di dalam tas hitam.

Total barang bukti yang ditemukan adalah 12 paket sabu dengan berat bersih 21,19 gram. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

“Sepasang suami istri ini kami tangkap saat hendak mengantar dan melakukan transaksi narkoba. Alhamdulillah, kami berhasil menggagalkan tindakan mereka sebelum terjadi,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti bermufakat, menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.