Sekda Kotabaru Minta SKPD Dukung Pemeriksaan Interim LKPD 2025

Kabarsiar, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Selatan menggelar Entry Meeting pelaksanaan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Bamega Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Selasa (3/2/2026).

Rapat dipimpin oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, AP, M.AP, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru, H. M. Maulidiansyah, AP, M.Si.

Entry meeting ini merupakan tindak lanjut dari surat Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor 01/ST23-LKPD/01/2026 tentang pemberitahuan pemeriksaan interim serta permintaan data dan dokumen awal.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kotabaru Eka Saprudin menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan membantu pemerintah daerah dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik, transparan, dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Ia meminta seluruh SKPD dan jajaran yang terlibat dalam pengelolaan anggaran agar menjalin komunikasi serta berkoordinasi secara aktif dengan tim pemeriksa dari BPK RI Kalimantan Selatan. Hal tersebut diperlukan agar setiap permintaan data dan dokumen terkait laporan keuangan dapat segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, kehadiran BPK RI sebagai mitra pengawas independen diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Kotabaru pun menargetkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

“Semoga melalui pemeriksaan ini Kabupaten Kotabaru kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.

Di akhir sambutan, Sekda mengajak seluruh perangkat daerah untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemeriksaan, serta berharap proses pemeriksaan dapat berjalan lancar, efektif, dan memberikan manfaat bagi kemajuan daerah.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Arif Kurniawan, menyampaikan bahwa pemeriksaan interim atas LKPD Tahun Anggaran 2025 akan berlangsung mulai 2 Februari hingga 1 Maret 2026. Pemeriksaan tersebut mencakup laporan keuangan daerah, khususnya pada aspek pendapatan serta realisasi belanja seluruh SKPD.

Melalui entry meeting ini, diharapkan terbangun koordinasi yang baik antara BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, sehingga proses pemeriksaan dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Berita Populer