Setelah 10 Tahun Diwacanakan, Pendirian BUMD HST Masuk Tahap Konkret

Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Rencana pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memasuki tahapan konkret setelah Pemerintah Kabupaten HST memperoleh rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Rekomendasi tersebut diterima Bupati HST Samsul Rizal dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah aset pemerintah daerah, Barang Milik Daerah (BMD), aset BUMD, serta Program Local Service Delivery Project (LSDP) yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Rabu (2/9/2026).

Rekomendasi tersebut menjadi salah satu tahapan penting setelah rencana pembentukan BUMD HST diwacanakan sejak 2016. Pemerintah daerah kemudian kembali mendorong proses pendirian melalui tahapan administratif dan kajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BUMD yang disiapkan Pemkab HST nantinya akan bergerak pada sektor agro, pangan dan energi. Ketiga sektor tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan potensi serta kebutuhan ekonomi daerah.

Pada sektor agro dan pangan, BUMD diharapkan dapat memperkuat ekosistem pertanian sekaligus membantu menjaga stabilitas dan daya jual hasil produksi petani, khususnya gabah.

Kehadiran perusahaan daerah tersebut juga diarahkan untuk menciptakan nilai tambah terhadap hasil pertanian dan memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat. Selain mengejar keuntungan, BUMD diharapkan dapat menjalankan fungsi strategis dalam mendukung kepentingan daerah.

Rencana tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung Program Strategis Nasional (PSN) dan pengendalian inflasi. BUMD diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus membantu menjaga stabilitas harga.

Persiapan pendirian BUMD turut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Pendirian BUMD Kabupaten HST. Forum tersebut membahas berbagai langkah lanjutan, termasuk arah usaha dan tata kelola perusahaan daerah agar dapat berjalan secara profesional.

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda HST Hasan Zidni mengatakan, pendirian BUMD harus didasarkan pada kebutuhan daerah dan kelayakan usaha, bukan semata-mata keputusan kebijakan pemerintah. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Pendirian BUMD tidak cukup hanya berdasarkan political will pemerintah daerah. Harus ada dasar yang kuat bahwa BUMD tersebut memang dibutuhkan daerah, didukung data dan kondisi riil di lapangan,” jelasnya.

Menurut Hasan, rekomendasi Kemendagri menunjukkan HST telah melewati salah satu tahapan penting dalam proses pendirian BUMD. Tahapan selanjutnya adalah memastikan kajian kebutuhan dan kelayakan usaha menjadi dasar dalam pembentukan perusahaan daerah.

Ia berharap BUMD yang nantinya didirikan mampu bertahan dan berkembang secara berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dan masyarakat Kabupaten HST.

Berita Populer