Sidang Isbat Nikah Terpadu, Wabup HST Tekankan Pentingnya Kesadaran Legalitas Pernikahan

Kabarsiar Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) bersama Kejaksaan Negeri HST, Pengadilan Agama Barabai, dan Kementerian Agama HST menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, bertempat di Pengadilan Agama Barabai Kelas IB, Senin (25/8/2025).

Kegiatan ini bertujuan memberi kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara negara. Sebanyak 85 pasangan dari Kecamatan Pandawan mengikuti sidang itsbat pada kesempatan tersebut.

Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi, dalam sambutannya menegaskan bahwa legalitas pernikahan bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi penting untuk perlindungan hukum, baik bagi suami, istri, maupun anak-anak di kemudian hari.

“Dengan tercatatnya pernikahan, hak-hak sipil dapat diperoleh secara sah. Inilah yang menjadi dasar penting mengapa kesadaran masyarakat tentang legalitas pernikahan harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

Wabup juga mengajak masyarakat untuk memahami bahwa pencatatan pernikahan merupakan bagian dari upaya membangun keluarga yang tertib, sejahtera, dan terlindungi secara hukum.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan benar-benar mewujudkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas pernikahan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gusti Rosyadi memberikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait yang telah bersinergi menyelenggarakan sidang terpadu tersebut. Ia berharap kegiatan ini menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh status hukum yang jelas dan resmi.

“Hal ini sangat penting untuk banyaknya keperluan administrasi suami istri,” tegasnya.

Pelaksanaan sidang isbat terpadu di Kecamatan Pandawan ini diharapkan menjadi pemicu bagi kecamatan-kecamatan lainnya di Kabupaten HST untuk turut menggelar kegiatan serupa.

Berita Populer