Sinergi Pemda dan Bank Tanah, Kotabaru Dorong Kepastian Hukum Lahan

Kabarsiar, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Badan Bank Tanah di Ruang Manuntung Lantai 3 Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Selasa (28/4/2026).

Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, yang mewakili Bupati Kotabaru. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Ia berharap melalui kegiatan tersebut, para peserta dapat memahami peran dan urgensi Badan Bank Tanah dalam mendukung program pemerintah daerah.

“Mudah-mudahan nanti kita mendapat pengetahuan terkait dengan apa sebenarnya Badan Bank Tanah itu, dan urgensinya dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru, I Made Supriadi, menjelaskan bahwa rapat GTRA ini menjadi bagian dari sosialisasi pengelolaan Bank Tanah untuk objek reforma agraria di daerah.

Menurutnya, reforma agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan mewujudkan penataan pertanahan yang berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Reforma agraria ini diharapkan menjadi jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dikelola secara turun-temurun,” ungkapnya.

Ia menambahkan, GTRA merupakan wadah kolaborasi yang melibatkan perangkat daerah, Forkopimda, serta instansi vertikal guna menyelesaikan berbagai persoalan agraria, termasuk penataan akses dan legalitas lahan.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri, Kodim 1004, Polres, serta jajaran SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Badan Bank Tanah, diharapkan program reforma agraria dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat di Kabupaten Kotabaru.

Berita Populer