Tak Peduli Bergelar Profesor, Tim Hukum Birinmu Bakal Tegas Hadapi Penyebar Fitnah dan Hoaks

BANJARMASIN – Tim Hukum paslon 01 Birinmu, Sahbirin Noor-H Muhidin, bakal tegas menghadapi penyebar fitnah, hoaks, pencemaran nama baik dan adu domba jelang pelaksanaan PSU Pilkada Kalsel. Tim Hukum Birinmu mengapresiasi masyarakat yang berinisiatif melaporkan berbagai tindak hasutan ke pihak berwajib dan berwenang dan bakal mengawal proses hukumnya.

“Jadi siapapun anda, bergelar apapun termasuk profesor, bahkan anda calon gubernur sekalipun, mulai dari detik ini kami Tim Hukum Biirinmu meminta untuk berhenti melakukan upaya-upaya fitnah dan tuduhan keji, menyebarkan berita-berita hoax dan pencemaran nama baik,” tegas Rivaldi Guci SH MH, saat jumpa pers Pernyataan Sikap Tim Hukum Birinmu, di Banjarmasin, Sabtu (22/5/2021).

Tim Hukum Birinmu mengapresiasi masyarakat Kalsel yang berinisiatif melaporkan berbagai hasutan, fitnah, juga manipulasi data ke pihak kepolisian maupun Bawaslu.

“Kami bakal mendampingi, memberi arahan dan membantu masyarakat yang melapor ke polisi atau Bawaslu. Kami bakal mengawal agar laporan mereka ditindaklanjuti,” kata Rivaldi yang didampingi Muhammad Maulana SH.

Adapun Pernyataan Sikap Tim Hukum Birinmu sebagai berikut :

  1. Kami melihat penyebaran berita-berita hoaks penuh fitnah dan pencemaran nama baik makin hari makin menjadi dan tentu saja sangat menghawatirkan, karena berita-berita bohong tersebut terasa sangat mengganggu dan merusak kehidupan berdemokrasi di tengah masyarakat Banua, khususnya di daerah-daerah PSU;
  2. Berita-berita bohong yang penuh nuansa fitnah dan pencemaran nama baik disebarkan secara masif melalui media massa maupun media sosial, melalui spanduk-spanduk, pamflet-pamflet, atau stiker-stiker dan disebar hampir di seluruh wilayah PSU;
  3. Kami menduga kuat, informasi-informasi hoaks dan ajakan-ajakan ataupun perintah-perintah, dirancang dengan bahasa yang seolah-olah normatif, namun justru mengandung tuduhan keji terhadap pasangan calon Paman Birin – H Muhidin dan masyarakat Kalsel, khusunya masayarakat di daerah PSU;
  4. Bahasa-bahasa ajakan atau perintah melalui stiker: “Ambil duitnya jangan cucuk orangnya” atau “Gasan nang handak curang!!! Pemberi dan penerima uang dalam Pilkada dapat dipidana”, jelas-jelas tuduhan yang sangat keji tanpa dasar dan secara membabi-buta ditujukan kepada masyarakat Kalsel, seolah-olah telah terjadi atau akan terjadi sebuah upaya bagi-bagi duit dan tindakan-tindakan curang pada PSU nantinya;
  5. Bahkan tuduhan-tuduhan keji tersebut dirancang sedemikian rupa dengan dibuatkan pengaduan kepada Presiden RI Joko Widodo.
    “Namun kami menduga surat tersebut tidak benar-benar dikirim ke Presiden Joko Widodo, melainkan hanya surat terbuka yang disebarkan secara luas. Lagi-lagi agar citra PSU Kalsel dan citra Paman Birin serta masyarakat Kalsel menjadi buruk,” tambah Rivaldi.
  6. Dugaan kami bukan hanya hisapan jempol karena semua rancangan kebohongan dan fitnah-fitnah keji mereka satu persatu terkuak. Contoh terbaru tersebarnya screenshoot percakapan WAG ‘Hijrah Media’, di mana dalam percakapan tersebut terbuka dengan benderang skenario mereka dalam melancarkan pembusukan dan fitnah keji terhadap Paman Birin;
  7. Ibarat pepatah “Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, lama-lama akan tercium juga”, satu persatu kebohongan mereka terkuak. Contohnya Alat bukti P-252 berupa surat pernyataan Abdul Munthalib, Komisioner KPUD Banjar mengenai penambahan 5000 suara untuk paslon 1 dan pengurangan 5000 suara untuk paslon 2, serta pengurangan 47 suara pada saat penetapan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, kini dinyatakan tidak pernah ada atau palsu;
  8. Tidak hanya itu, bukti P- 280 yang juga merupakan alat bukti di persidangan MK beberapa waktu lalu, kini telah dibantah keras oleh Direktur Eksekutif SMRC Sirajudin Abbas, beliau menyatakan lembaganya tidak pernah melakukan survei yang dijadikan Denny Indarayana sebagai salah satu bukti di persidangan di MK, bahwa 74% pemilih di Banjarmasin memilih karena uang.
  1. Meskipun rangkaian kebohongan dan fitnah-fitnah keji mulai terkuak, namun tanpa malu dan seolah tidak pernah sadar, rangkaian berita bohong dan fitnah-ftinah lainnya terus mereka produksi dan disebar secara masif.
    “Dan kali ini masayarakat yang terus-terusan disudutkan dengan berita bohong dan tuduhan-tudahan keji, mulai muak dan gerah sehingga mereka membuat pengaduan kepada Bawaslu, serta membuat pernyataan-pernyataan sikap yang mereka upload di media sosial. Pada intinya, meminta agar pihak-pihak yang selama ini telah memfitnah mereka dengan keji untuk berhenti membuat kegaduhan dan provokasi-provokasi yang menggangu stabilitas dan kedamaian masyarakat Kalsel,” papar Rivaldi.
  2. Kami juga menduga kuat adanya upaya-upaya menggagalkan PSU dengan cara mengurangi partisipasi pemilih/masyarakat untuk datang ke TPS;
  3. Kami mencurigai adanya indikasi adanya ‘Tim Tertentu’ yang akan melakukan ‘sabotase’ undangan agar masyarakat tidak mendapatkan undangan mencoblos di TPS.
    “Menanggapi berbagai hal tersebut, maka hari ini kami dari Tim Hukum Biirinmu menyatakan sikap bahwa kami juga akan mengambil langkah tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam upaya-upaya penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik pada PSU,” tambahnya.
    Tim Biirinmu akan menempuh semua upaya hukum yang ada, baik pelaporan tindak pidana di kepolisian, laporan Bawaslu, maupun gugatan keperdataan terhadap siapapun juga yang melawan hukum melakukan upaya-upaya curang, menyebar fitnah dan berita hoaks, serta pencemaran nama baik terhadap pasalangan calon Birinmu, ataupun terhadap masayarakat Kalsel.
    “Ingat hukum itu bukan milik segelintir orang. Hukum adalah sistem dan Anda tidak punya hak untuk berbuat sewenang-wenang,” pungkas Tim Hukum Birinmu.(*)