Tanah Bumbu Perkuat Kemudahan Investasi Lewat Raperda Perizinan Berbasis Risiko

Suarameratus, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Tanah Bumbu, Selasa (23/6/2026).

Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat dasar hukum penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kemudahan investasi tanpa mengabaikan aspek pengawasan.

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, mengatakan sinergi yang harmonis antara legislatif dan eksekutif merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat Bumi Bersujud.

Menurutnya, Raperda tersebut menjadi fondasi transformasi pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Melalui sistem tersebut, proses perizinan akan menggunakan pendekatan analisis risiko untuk mengidentifikasi tingkat risiko suatu kegiatan usaha, mulai dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga risiko tinggi.

“Pendekatan ini diharapkan mampu membuat proses penerbitan legalitas usaha menjadi lebih efektif, sederhana, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut tidak hanya bertujuan memangkas rantai birokrasi yang selama ini dinilai rumit sehingga mampu menciptakan iklim investasi dan lapangan kerja yang lebih kondusif. Di sisi lain, pemerintah tetap memastikan fungsi pengawasan terhadap aspek lingkungan, keselamatan, kesehatan, serta pemanfaatan ruang berjalan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani. Dalam pengambilan keputusan, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan persetujuan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diharapkan semakin mampu menghadirkan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kepentingan masyarakat.

Berita Populer