Tangkap Penyetrum Ikan di Sungai Tabukan HSU, Personel Polsek Sungai Pandan Amankan Peralatan Ini

Gara-gara mencari ikan dengan menggunakan alat setrum berupa accu, AR (32), kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Sungai Pandan.

Warga Desa Sungai Tabukan, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel ini tak bisa berkutik karena tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas terlarang tersebut.

Bersama pria ini didapati barang bukti berupa seperangkat alat setrum menggunakan 2 accu, 1 stik bambu yang ujungnya terdapat serok dengan panjang sekitar 1,8 meter.

1 stik bambu yang ujungnya terdapat besi runcing dengan panjang sekira 1,4 meter, 1 tas anyaman kombinasi warna biru, pink dan hitam.

Juga ada beberapa jenis ikan, di antaranya 26 ekor ikan sapat, 9 ekor ikan gabus, 3 ekor ikan papuyu dan 1 ekor belut.

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F, melalui Kapolsek Sungai Pandan Iptu Abdurahman, dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023), membenarkan adanya ungkapan diduga tindak pidana illegal fishing ini.

“Yang bersangkutan diduga lakukan tindak pidana menangkap ikan menggunakan alat setrum berupa accu atau illegal fishing,” katanya.

Pengungkapan dilakukan, Minggu (2/4/2023) sore sekitar pukul 16.30 wita, di pinggir jalan Desa Sungai Tabukan RT05 Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU.

Dimana, anggota Polsek Sungai Pandan mendapati pelaku di tempat kejadian sedang menangkap ikan menggunakan alat setrum.

Saat itu pelaku tak bisa berbuat banyak lagi, terlebih juga ditemukan barang bukti atas dugaan illegal fishing yang telah dilakukannya.

Kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut, maka pelaku bersama semua barang buktinya langsung dibawa petugas ke Polsek Sungai Pandan.