Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengambil langkah konkret dalam menekan penggunaan plastik sekali pakai dengan mewajibkan seluruh pegawai menggunakan tumbler. Kebijakan tersebut diterapkan dalam rapat persiapan awal kinerja pengelolaan sampah sebagai bagian dari gerakan “HST No Plastic”, Selasa (7/4/2026).
Langkah ini menjadi upaya nyata pemerintah daerah dalam mengurangi timbulan sampah plastik, khususnya di lingkungan perkantoran. Penggunaan tumbler diharapkan dapat menggantikan botol air minum kemasan sekali pakai yang selama ini masih sering digunakan dalam berbagai kegiatan.
Kepala DLH HST, Mursyidi, mengatakan kebijakan tersebut didorong agar menjadi kebiasaan bersama, tidak hanya di kalangan aparatur pemerintah, tetapi juga dapat dicontoh oleh masyarakat luas.
Menurutnya, gerakan ini bukan sekadar simbolis, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Ia menilai perubahan kebiasaan kecil seperti membawa tumbler dapat memberikan dampak signifikan jika dilakukan secara konsisten.
Berdasarkan data DLH HST, total timbulan sampah di wilayah tersebut mencapai sekitar 135 ton per hari. Dari jumlah tersebut, komposisi terbesar berasal dari sampah organik sekitar 66,44 ton per hari, disusul sampah plastik sebesar 22,35 ton per hari. Tingginya angka sampah plastik ini menjadi salah satu alasan pentingnya upaya pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dalam aktivitas sehari-hari.
Di sisi lain, upaya pengelolaan lingkungan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah juga mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Daerah ini menjadi salah satu penerima sertifikat menuju kabupaten bersih yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.
DLH HST berharap gerakan penggunaan tumbler ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan serta mengurangi sampah plastik secara berkelanjutan.


