Tiga Inovasi Disdukcapil HST Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan

Kabarsiar, Hulu Sungai Tengah – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) meluncurkan tiga inovasi pelayanan administrasi kependudukan untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan sekaligus memperluas akses layanan.

Tiga inovasi tersebut diluncurkan dalam Apel Gabungan di Halaman Kantor Bupati HST, Senin (3/8/2026). Kehadiran layanan baru itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Inovasi pertama yakni LEMANG atau Layanan Online Administrasi Kependudukan Dalam Genggaman. Melalui aplikasi berbasis Android tersebut, masyarakat dapat mengajukan berbagai layanan administrasi kependudukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Layanan ini diharapkan dapat memangkas waktu pengurusan, mengurangi antrean, serta memudahkan warga yang terkendala jarak maupun kesibukan untuk mengurus dokumen kependudukan.

Inovasi kedua adalah BATULIS DILANTING yang merupakan singkatan dari Buat Surat Kepolisian, Dokumen Hilang Langsung Cetak Ulang. Layanan tersebut mengintegrasikan proses pembuatan surat keterangan kehilangan di kepolisian dengan pencetakan ulang dokumen kependudukan.

Dengan layanan tersebut, warga yang kehilangan dokumen tidak perlu menjalani proses secara terpisah di berbagai tempat. Alur pelayanan yang terintegrasi diharapkan membuat pengurusan lebih praktis dan efisien.

Sementara inovasi ketiga, PADUKA RAJA atau Pelayanan Dokumen Kependudukan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Barabai dengan Jemput Bola, menyasar warga binaan agar tetap mendapatkan hak atas dokumen kependudukan.

Melalui layanan jemput bola tersebut, petugas Disdukcapil mendatangi warga binaan untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Program ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang inklusif tanpa membedakan kelompok masyarakat.

Bupati HST Samsul Rizal menegaskan pelayanan administrasi kependudukan harus terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat. Menurutnya, kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari kecepatan dan kemudahan, tetapi juga dari akurasi data, kepastian hukum, serta perlindungan hak sipil masyarakat.

“Pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya berorientasi pada kecepatan dan kemudahan, tetapi juga pada akurasi data, kepastian hukum, inklusivitas, serta perlindungan hak-hak sipil masyarakat,” ujarnya.

Selain peluncuran tiga inovasi Disdukcapil, Pemerintah Kabupaten HST melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) juga menyerahkan penghargaan kepada para pemenang lomba bidang pemberdayaan masyarakat tingkat kabupaten.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi berbagai pihak dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Pemerintah daerah berharap penghargaan tersebut dapat memotivasi pemerintah desa dan para pelaku pemberdayaan untuk terus menghadirkan inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui penguatan inovasi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, Pemkab HST menargetkan kualitas pelayanan publik serta kehidupan masyarakat semakin meningkat dan merata.

Berita Populer