Tiga Pelaku Penadah Motor Trail Curian di Tabalong Diringkus Polisi, Susul Dua Pelaku Masuk Sel

Kasus dugaan pencurian sepeda motor trail di teras sebuh rumah perumahan di Pandan Arum, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, menyeret tiga pelaku lainnya.

Sebelumnya dua pria, AR (23) dan MA (23), warga Desa Padangin Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, lebih dulu dibekuk Jumat (2/8/2024) siang, setelah rekaman aksi keduanya dari CCTV sempat bereda di medsos.

Pelaku AR diamankan di sebuah rumah di Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan pelaku MA diamankan di perumahan kawasan Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Dari hasil pendalaman terhadap AR dan MA, Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Danang Eko Prasetyo, kembali mengamankan tiga pria diduga sebagai penadah motor trail curian tersebut.

Tiga pelaku ini, IR (48), warga Desa Layo Kecamatan Batu Benawa Kabupaten HST Kalsel, MH (27), warga Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten HST Kalsel dan US (33), warga Desa Rimba Sari Kecamatan Tewah Tengah Kabupaten Barito Utara Kalteng.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui, PS Kasihumas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (7/8/2024), menjelaskan, setelah pelaku AR dan MA diamankan kemudian dilakukan pengembangan.

“Didapatkan informasi bahwa sepeda motor diduga hasil tindak pidana pencurian itu ditadah oleh ketiga pelaku, IR, MH dan US dengan harga Rp 11 juta,” katanya

Dari situ petugas langsung bergerak dan pada Sabtu (3/8/2024) dapat diamankan pelaku IR dan MH, sedangkan pelaku US Minggu (4/8/2024). Mereka diamankan di kediamannya.

Ketiga pelaku setelah dimintai keterangan mengakui semua perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Tabalong.

Akibat perbuatannya ini ketiga pelaku dijerat dengan sangkaan pasal 480 ayat ke-1e dan ke-2e KUH Pidana dengan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor trail warna hitam putih.