Kabarsiar, Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama DPRD resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Tanah Bumbu. Dua Raperda yang disahkan meliputi tentang Bantuan Keuangan Partai Politik serta Keolahragaan. Sementara satu Raperda lainnya mengenai pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud ditunda karena fraksi menilai masih ada persoalan tapal batas yang perlu diselesaikan terlebih dahulu .
Bupati Tanah Bumbu, dr. H. M. Andi Rudi Latif, M.M., menyampaikan apresiasi tinggi terhadap sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal pembahasan Raperda tersebut. Ia menekankan bahwa pengesahan dua Perda ini menjadi pijakan penting bagi penguatan tata kelola keuangan partai politik serta pengembangan olahraga di wilayah Tanah Bumbu .
Dia berharap bahwa Perda terkait keolahragaan akan mendorong peningkatan aktivitas dan prestasi olahraga lokal, sementara Perda bantuan keuangan partai politik dapat memperjelas tata kelola pendanaan partai di tingkat daerah. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmen untuk memastikan implementasi aturan berjalan transparan, efektif, dan tepat manfaat bagi masyarakat.