Kabarsiar Hulu Sungai Tengah – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar Pelatihan Fasilitator untuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pasca Bencana (BSPS-PB) dan Bantuan Rumah Swadaya (BRS) Tahun Anggaran 2025, Kamis (17/7/2025), di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin.
Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang PUPR.
Ketua pelaksana kegiatan, Dr. Ir. H. Sa’dianoor, S.T, M.Si, IPM., menyampaikan bahwa kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Bupati HST Nomor 24 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BSPS-PB dan Perbup Nomor 22 Tahun 2018 tentang BRS yang telah diperbarui melalui Perbup Nomor 23 Tahun 2023.
Pelatihan diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari koordinator dan tenaga fasilitator lapangan dari berbagai program bantuan perumahan dan sanitasi di lingkungan Pemkab HST. Mereka diharapkan menjadi ujung tombak dalam mendampingi masyarakat penerima bantuan, baik di kawasan kumuh, non-kumuh, maupun wilayah terdampak bencana.
“Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada fasilitator mengenai aturan, mekanisme, dan teknis pelaksanaan BSPS-PB dan BRS agar pelaksanaannya tepat sasaran dan sesuai regulasi,” terang Sa’dianoor.
Kegiatan berlangsung intensif selama satu hari, dengan metode penyampaian materi, diskusi kelompok, dan studi kasus yang relevan dengan kondisi di lapangan. Para peserta juga dibekali dengan perangkat teknis serta informasi terbaru sebagai bekal pendampingan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan rumah swadaya.
Melalui pelatihan ini, diharapkan kualitas pendampingan program perumahan berbasis swadaya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah semakin meningkat, mendukung pencapaian target pelayanan dasar bidang perumahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah.