Kabarsiar, Jakarta – Triv Group resmi memperluas kiprahnya di industri aset digital nasional dengan mengumumkan kepemilikan saham di Bursa Kripto Indonesia Commodity Exchange (ICEX) yang dimiliki pengusaha nasional Haji Isam. Bursa kripto tersebut telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari konsolidasi strategis industri kripto Indonesia untuk memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto yang teregulasi dan berkelanjutan. Kehadiran bursa kripto kedua di Indonesia juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing serta kepercayaan pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, membenarkan telah diterbitkannya izin usaha bagi penyelenggara bursa aset keuangan digital tersebut. Keputusan pemberian izin usaha dikeluarkan pada 5 Januari 2026.
Menurut Hasan, izin tersebut diberikan kepada PT Fortuna Integritas Mandiri melalui Keputusan OJK Nomor KEP-2/D.07/2026 tentang pemberian izin usaha penyelenggara bursa aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Founder dan CEO Triv Group, Gabriel Rey, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran ICEX sebagai bursa kripto kedua di Indonesia. Ia menilai langkah tersebut sebagai kontribusi penting bagi penguatan industri kripto nasional.
Gabriel menyatakan, melalui kepemilikan saham di ICEX, Triv Group akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperbesar dan memperkuat industri kripto di Indonesia. Ia juga menegaskan komitmen Triv Group untuk terus bertumbuh menjadi ekosistem kripto terlengkap dan terbesar di Tanah Air.
Ke depan, Triv Group menargetkan pengembangan ekosistem kripto yang terintegrasi, mencakup lini exchange, bursa, media, hingga lifestyle, bersama Rata Kanan Capital.
Dengan dukungan regulasi dari OJK serta sinergi lintas lini bisnis, kehadiran Triv Group dalam kepemilikan saham Bursa Kripto ICEX diharapkan dapat memperkuat kepercayaan pelaku pasar sekaligus mempercepat adopsi aset kripto di Indonesia.


