Kabarsiar, Kotabaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Unit Pelaksana Pelayanan Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Kotabaru kembali memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai 4 Agustus hingga 31 Desember 2025. Program ini juga dirangkaikan dengan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang memberikan berbagai insentif dan hadiah menarik bagi wajib pajak patuh.
Program pemutihan ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat, karena memberikan pembebasan seluruh tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang memiliki tunggakan dua hingga lima tahun ke atas cukup membayar pajak tahun berjalan saja.
Selain itu, UPPD Samsat Kotabaru juga memberikan diskon PKB sebesar 25 persen dan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 34,17 persen yang berlaku mulai 30 Juni hingga 31 Desember 2025.
Plt Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Ahmad Fauzi, S.E., M.M., mengatakan program ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Program pemutihan ini kami laksanakan untuk membantu masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (22/10/2025).
Lebih lanjut, Ahmad Fauzi menjelaskan bahwa pihaknya juga menghadirkan layanan unggulan “Jemput Antar”, yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
“Layanan Jemput Antar bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar proses pembayaran pajak lebih mudah, cepat, dan efisien,” tambahnya.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan wajib pajak, Pemprov Kalsel akan menggelar Undian Gebyar Panutan Pajak 2025 khusus bagi pemilik kendaraan berpelat DA (Kalimantan Selatan) pada Desember mendatang. Sementara untuk tingkat Kabupaten Kotabaru, undian hadiah akan dilaksanakan pada November 2025 melalui kerja sama antara Pemkab Kotabaru dan Bapenda. Hadiah yang disiapkan antara lain dua unit sepeda motor, televisi, kulkas, serta berbagai hadiah hiburan lainnya.
Ahmad Fauzi juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Kotabaru agar memanfaatkan kesempatan pemutihan ini sebelum berakhir pada Desember mendatang.
“Kami harap masyarakat tidak melewatkan program ini. Setelah Desember, kebijakan keringanan pajak akan berakhir. Semoga ke depan, kesadaran membayar pajak semakin meningkat,” pungkasnya.
Untuk mendukung suksesnya program tersebut, petugas UPPD Samsat Kotabaru turut melakukan sosialisasi langsung ke lapangan, dengan membagikan brosur di minimarket, pasar, dan kantor dinas, serta memberikan penjelasan langsung mengenai tata cara pemanfaatan program pemutihan kepada masyarakat.


