Vonis Tom Lembong, Anies: Demokrasi Kita Rapuh

kabarsiar Nasional – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menilai vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi bukti bahwa demokrasi di Indonesia masih rapuh. Hal itu ia sampaikan melalui unggahan di akun Instagram resminya @aniesbaswedan pada Jumat, 18 Juli 2025.

“Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri,” tulis Anies.

Menurut Anies, proses hukum yang menjerat mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu sarat kejanggalan. Ia merujuk pada laporan-laporan jurnalistik independen dan analisis para pakar yang mempertanyakan jalannya persidangan.

“Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan,” tambahnya.

Anies juga menyebut bahwa vonis terhadap Tom menjadi alarm bagi publik, sebab jika tokoh dengan integritas seperti Tom Lembong bisa divonis secara tidak adil, maka masyarakat biasa yang tidak memiliki akses, pengaruh politik, maupun sorotan media akan berada pada posisi yang jauh lebih rentan.

“Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh,” ujar mantan calon presiden tersebut.

Kendati vonis telah dijatuhkan, Anies menegaskan perjuangan belum selesai. Ia menyatakan bahwa dukungan terhadap Tom akan terus diberikan hingga keadilan ditegakkan.

“Ini satu babak dari perjuangan panjang untuk menghadirkan keadilan yang belum tuntas. Tom tidak akan pernah berjuang sendirian,” tutup Anies.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015–2016. Ia dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Tom dihukum tujuh tahun penjara. Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Populer