Wakil Ketua PWNU Jatim Prihatin Bendum PBNU Mardani H Maming Dipanggil Kejaksaan

KH Abdus Salam Sohib, Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, menyatakan prihatin atas dipanggilnya Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi atau suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) batubara saat masih menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Ya tentu yang pertama kita prihatin dan tentu kita berharap semoga tidak ada apa-apa. Walaupun itu urusan pribadinya beberapa tahun lalu, tetapi karena posisi beliau saat ini sebagai Bendahara Umum tentu akan berpengaruh terhadap situasi di PBNU,” kata KH Abdus Salam Sohib

Menurut Gus Salam, panggilan akrabnya, dia berharap agar proses hukum dilakukan clear and clean.

“Semua prosesnya dilakukan secara proporsional dengan praduga tak bersalah dan berjalan adil. Prinsipnya kita itu sangat berkomitmen terhadap penegakan hukum yang berlaku. Apalagi Indonesia ini negara hukum, jadi siapapun WNI harus taat hukum. Adil tidak boleh memihak kepada yang besar dan memberatkan yang kecil. Harus proporsional sesuai aturan,” harapnya.

Gus Salam yang sebelumnya mundur dari kepengurusan PBNU di bawah kepemimpinan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, sekali lagi menegaskan bahwa perlakuan yang adil harus ditegakkan.

“Asalkan dilakukan secara proposional, kita dukung. Pemberlakuan yang sama di depan hukum, kita dukung sepenuhnya,” tegasnya.

Perlu diketahui, Gus Salam dan Gus Kautsar atau Abdurrohman Al-Kautsar mundur dari kepengurusan PBNU 2022–2027.

“Ya, kami mundur atas arahan Kiai Sepuh agar kami tetap istiqomah berkhidmat mendampingi Rais dan Ketua PWNU Jawa Timur,” kata Gus Salam tentang pengunduran dirinya.

Kiai Huda Djazuli, Mustasyar PWNU Jatim yang sekaligus Mustasyar PBNU dan pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, meminta Gus Kautsar dan Gus Salam tetap di Jawa Timur, berkhidmat membantu KH Anwar Manshur, Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur.

“Kami ini murni mundur atas perintah dari para kiai. Juga karena komitmen kami untuk mengawal Rais Syuriah NU Jatim Mbah Anwar Manshur,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan telah memanggil Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming sebagai saksi terkait perkara atas nama terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono pada Senin (28/3/2022).

Pemanggilan Mardani H Maming terkait kasus dugaan gratifikasi atas suap izin kegiatan usaha pertambangan (IUP) Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tertuang dalam Surat Panggilan Saksi dengan nomor B- 403/O.3.21/ Ft.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022.

Surat ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Jaksa Madya I Wayan Wiradarma, SH, MH.

“Untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara atas nama terdakwa Ir H Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono. Diminta agar saudara sebagai saksi,” kata I Wayan dikutip dari surat pemanggilan.

Dalam surat tersebut, Mardani yang mantan Bupati Tanah Bumbu diminta menghadap kepada Jaksa Madya Penuntut Umum Abdul Salam Ntani Jaksa Pratama Penuntut Umum Wendra Setiawan, dan Jaksa Pratama Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rhasky Gandhy Arifan.

Terdakwa Ir H Raden Dwijono, merupakan mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu (Kadis ESDM) bawahan Bupati Mardani H Maming.

Kasus bermula tahun 2010, saat Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dipimpin (almarhum) Henry Soetio berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu dan berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pada awal tahun 2010 tersebut, Henry Soetio bertemu Bupati Tanah Bumbu yang saat itu dijabat oleh Mardani H Maming.

Kemudian pada pertengahan 2010, Mardani memperkenalkan Henry Soetio dengan Dwidjono selaku Kepala Dinas ESDM selaku bawahan. Perkenalan dilakukan guna membantu Henry Soetio dalam pengurusan IUP.

Kemudian sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Kadis ESDM bertemu kembali dengan Henry Soetio untuk memproses pengurusan IUP dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN.