Aktivitas lalu lintas kendaraan bermuatan besar di Jalan A Yani, Kabupaten Balangan, semakin menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Warga mengeluhkan gangguan yang ditimbulkan oleh kendaraan-kendaraan besar tersebut, terutama pada jam-jam sibuk, seperti saat anak-anak berangkat dan pulang sekolah, serta di sore hari. Mereka mendesak adanya pengaturan jam operasional untuk kendaraan besar guna mengurangi dampak negatif terhadap aktivitas sehari-hari.
Selain menghambat kelancaran lalu lintas, keberadaan kendaraan bermuatan berat juga memperburuk kondisi jalan. Muatan yang dibawa kendaraan tersebut dinilai mempercepat kerusakan jalan yang sudah ada. Tak hanya itu, suara bising dari knalpot kendaraan besar yang seringkali tidak memenuhi standar juga menjadi keluhan warga yang merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan.
Keluhan-keluhan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar antara DPRD Kabupaten Balangan dengan masyarakat di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Selasa (18/3) sore. Dalam kesempatan itu, warga meminta agar lalu lintas kendaraan bermuatan berat diatur secara ketat, termasuk dengan pemberlakuan regulasi yang membatasi jam operasional kendaraan besar.
“Kami berharap ada aturan yang mengatur lalu lintas kendaraan bermuatan berat, terutama mengenai jam operasional, agar dampak negatif yang kami rasakan bisa diminimalkan,” ujar salah seorang warga yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Ketua Komisi 3 DPRD Balangan, Hafis Ansyari, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi, Balai Jalan, dan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Menurutnya, pengaturan lalu lintas kendaraan besar adalah kewenangan pemerintah provinsi karena Jalan A Yani berada di bawah pengelolaan Balai Jalan.
“Kami saat ini masih mengkaji dan mencari referensi terkait pengaturan angkutan dan pembatasan jam operasional di wilayah ini. Apakah aturan ini akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau regulasi lainnya, kami akan teliti agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengambilan langkah,” jelas Hafis.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga menambahkan bahwa sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2012 yang mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perkebunan. Oleh karena itu, jika akan dibuat regulasi baru, pihaknya harus merujuk pada perda tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
“Jika kami ingin membuat regulasi baru, tentu kami akan merujuk pada perda tersebut dan memastikan agar tidak ada aturan yang tumpang tindih,” tegasnya.
Meskipun begitu, Hafis menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat ini hingga sampai ke pihak yang berwenang, serta memastikan agar suara warga didengar dan mendapatkan respons yang tepat.
“Kami berkomitmen untuk memastikan suara warga Balangan didengar dan ditanggapi dengan langkah nyata. Sebagai wakil rakyat, ini adalah tanggung jawab kami,” ujar Hafis dengan penuh keyakinan.