JAKARTA — Apple mengumumkan akan mengenakan pajak pertambahan nilai (Ppn) sebesar 10 persen bagi pengguna di Indonesia.
“Saat pajak atau nilai tukar mata uang asing berubah, terkadang kami perlu memperbarui harga di App Store,” tulis Apple dalam laman resmi.
“Dalam beberapa hari ke depan, harga aplikasi dan pembelian dalam aplikasi (tidak termasuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis) di App Store akan naik.”
Perusahaan teknologi Amerika Serikat itu menyebutkan, pengguna di Indonesia akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen saat menggunakan aplikasi dari pengembang yang berbasis di luar Indonesia.
Setelah perubahan berlaku, bagian Harga dan Ketersediaan pada My Apps akan diperbarui, dan aplikasi yang saat ini digunakan akan disesuaikan dan dihitung berdasarkan harga sebelum pajak.
Pengguna dapat mengubah aplikasi dan pembelian dalam aplikasi (termasuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis) di App Store Connect.
Penyesuaian harga tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di sejumlah negara lainnya, termasuk Brasil, Kolombia, India, Rusia dan Afrika Selatan.Di India, Apple menambah pungutan 2 persen, di samping pajak barang dan jasa yang telah ada sebesar 18 persen.
Harga aplikasi dan pembelian dalam aplikasi (tidak termasuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis) juga akan disesuaikan di Islandia dan Albania.
Sementara itu, pada awal Juli, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai dasar pemungutan PPN sebesar 10 persen kepada pelanggan atau konsumen layanan digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan digital untuk memungut PPN yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V. dan Spotify AB.