JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial NH, Senin (2/11/2020). NH akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pidana kebakaran di Gedung Kejagung.
Tersangka sempat mangkir karena alasan sakit saat dipanggil pada 27 Oktober 2020. “Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) NH akan diperiksa pada Hari Senin,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Sementara itu, tujuh tersangka dalam kasus ini telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada 27 Oktober 2020 lalu. Usai menjalani pemeriksaan, mereka tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif.
Adapun tujuh orang tersangka yang diperiksa, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R.
Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut.
Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.