Mendagri Tegur 67 Kepala Daerah yang Tak Beri Sanksi ASN Pelanggar Netralitas

JAKARTA – Menterian Dalam Negeri (Mendagri) menegur 67 kepala daerah di seluruh Indonesia yang belum menjalankan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemberian sanksi bagi pelanggar netralitas Pilkada 2020. Kepala daerah yang belum melaksanakan rekomendasi diberi waktu tiga hari.

Ketentuan tersebut sesuai dengan PP No 12 Tahun 2017 yang menyebut para kepala daerah diberi waktu paling lama tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

“Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian tertanggal 27 Oktober 2020,” kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (1/11/2020).

Dalam surat tersebut dijelaskan kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

“PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi poin dalam surat teguran tersebut.

ementara itu, Tumpak Haposan Simanjuntak menjelaskan sampai tanggal 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 kepala daerah yang belum ditindaklanjuti. Di mana 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan wali kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

“Teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020,” ucapnya.

Berikut 67 kepala daerah yang menerima teguran tersebut:

Gubernur

1. Gubernur Jambi, 
2. Gubernur Jawa Timur,
3. Gubernur Kepulauan Riau,

4. Gubernur Lampung, 
5. Gubernur Nusa Tenggara Barat, 
6. Gubernur Sulawesi Barat,
7. Guberur Sulawesi Selatan,
8. Gubernur Sulawesi Tengah,
9. Gubernur Sulawesi Tenggara,
10. Gubernur Sulawesi Utara,

Bupati

11. Bupati Asahan, 
12. Bupati Asmat, 
13. Bupati Bandung, 
14. Bupati Banggai, 
15. Bupati Banjar, 
16. Bupati Boven Digul, 
17. Bupati Bulukumba, 
18. Bupati Buton Utara, 
19. Bupati Cianjur, 
20. Bupati Dompu, 
21. Bupati Gowa, 
22. Bupati Halmahera Timur,
23. Bupati Indragiri Hulu,
24. Bupati Jember, 

25. Bupati Kepulauan Meranti,
26. Bupati Kepulauan Selayar,
27. Bupati Konawe, 
28. Bupati Konawe Utara,
29. Bupati Kuantan Singingi,
30. Bupati Limapuluh,