Satu Warga Binaan Rutan Jeneponto Diamankan, Diduga Penyuplai ‘Bunker Narkoba’ UNM

Seorang narapidana di Rutmah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial SN diamankan petugas Lapas.

SN diduga menjadi pemasok narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

Di mana, sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengamankan SAH dan tiga orang lainnya saat tengah asyik berpesta narkoba di Sekretariat Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM.

Dari pengakuan SAH, barang haram tersebut merupakan milik inisial SN yang berstatus warga binaan di Rutan Kelas IIB Jeneponto, Sulsel.

“Benar yang bersangkutan inisial SN adalah warga binaan Rutan Jeneponto dan kami langsung mengambil langkah dengan menyidak kamar SN dan mengamankan yang bersangkutan dan selanjutnya kami berkoordinasi ke Kadivpas di Kanwil Kemenkumham Sulsel,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto, Hendrik kepada awal media, Senin (12/6/2023) kemarin.

Kata dia, kemungkinan ada oknum petugas Rutan Kelas IIB yang berperan memfasilitasi alat komunikasi kepada SN untuk bisa mengendalikan narkoba.

Pihaknya pun akan menelusuri kemungkinan adanya peran oknum petugas Rutan Kelas IIB Jeneponto tersebut dan berjanji akan melakukan tindak tegas.

Ia akan memantau dan mengawasi secara ketat setiap pergerakan yang dilakukan oleh petugasnya di lingkup Rutan Kelas IIB Jeneponto.

“Iya benar itu,” jelasnya.

Tak hanya itu, langkah-langkah antisipasi selalu dilakukan sebelumnya. Selain tak berhenti terus memberi arahan baik di apel pagi atau briefing setiap bulan kepada seluruh jajaran serta turut memperketat penggeledahan barang dan badan pengunjung di Rutan Jeneponto

“Ini selalu saya tekankan kepada jajaran sebagai langkah antisipasi,” tandasnya.

Sebelumnya, Penemuan brankas narkoba di salah satu sekretariat mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) akhirnya terungkap.

Di mana, peredaran narkoba di kampus almamater oranye tersebut ternyata dikendalikan dari Lapas Watampone, Kabupaten Bone dan Lapas Jeneponto.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan, bahwa jaringan pengedar narkoba kampus ini dikendalikan dari rutan yang berada di Jeneponto dan Lapas Watampone di Kabupaten Bone.

“Hasil pengembangan, mereka jaringan kurir narkoba kampus. Sabu diperoleh dari seseorang berinisial SN di Rutan Jeneponto, ganja dari seorang mahasiswa yang masih dalam pengembangan,” ungkapnya saat menggelar ekspos di Mapolda Sulsel, Minggu (11/6/2023) malam.

“Sementara ada juga yang dikendalikan dari Lapas Watampone, Bone. Itu terungkap berdasarkan interogasi SAH yang mengatakan sudah sering melakukan pengiriman sabu ke Maluku Utara atas perintah dari lelaki TR yang berada di Lapas Bone,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan pelaku SAH, selama ini barang bukti narkotika yang telah disimpan ke dalam brankas totalnya sebanyak 720 gram. Dan, selama ini sudah banyak diedarkan.

“Terkait peredarannya ini juga masih pengembangan, apakah kepada mahasiswa atau siapa, nanti kita lihat,” jelasnya.

Diketahui, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengamankan empat orang pelaku di sekretariat mahasiswa FBS UNM Makassar yang terletak di Jalan Malengkeri, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) beberapa waktu lalu.

Keempatnya yakni SAH (32) yang bertugas menyimpan barang narkoba dan juga sebagai kurir, AG (34) berperan mengonsumsi narkoba, MA (33) berperan membantu SAH dalam mengemeas narkoba, dan M (36) yang hanya mengonsumsi narkoba.