Kejaksaan Negeri HSU Kalsel Fasilitasi Proses Restorative Justice Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Upaya restorative justice (RJ) dalam proses hukum kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dengan korban meninggal dunia tengah berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara di Kota Amuntai, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kasus yang diusulkan penghentian proses penuntutannya dengan jalan keadilan restoratif ini terjadi pada Februari 2023 dan mendudukkan KH (48), sopir mobil travel Toyota Kijang Innova asal Banjarmasin, sebagai tersangkanya.

Sedangkan korban yang meninggal dunia merupakan pengendara Honda Scoopy merah putih, MN (16), warga Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong.

Pertemuan antara pihak pelaku dan korban bersama keluarga sebagai tahapan awal RJ dilakukan dengan di ruang rapat Bidang Pidana Umum (Pidum) kantor kejaksaan di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, Selasa (4/4/2023)

Pertemuan kedua pihak ini juga dihadiri tokoh masyarakat lokasi kejadian dan dipimpin langsung Kasipidum Kejari HSU, M Wida Prayogi, dan didampingi jaksa Mustika Arin Rakhmawati.

Ditemui setelah mediasi, tersangka KH yang hadir mengenakan baju oranye, mengaku sangat menyesal dengan kejadian yang dialami dan juga telah meminta maaf dengan pihak korban untuk lakukan perdamaian.

Dengan adanya rencana untuk bisa diselesaikan melalui restorative justice ini dirinya sangat berharap bisa terwujud agar tak lagi jalani proses hukum di persidangan dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

Terlebih diirnya saat ini sambil menunggu proses hukum dengan menjalani proses hukum dari balik jeruji besi mulai dari sel Polres HSU hingga ke Lapas Amuntai.

Apabila proses restorative justice ini disetujui, maka Lebaran ini harapannya bisa berkumpul dengan keluarga bisa terwujud.

Mengingat, proses restorative justice ini akan rampung sekitar 10 hari lagi dengan tahapan diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dan Kejaksaan Agung.

Adanya perdamaian untuk upaya keadilan restoratif dalam kasus ini juga diakui Saipul Rahman (21) yang merupakan kakak dari korban dalam kasus kecelakaan tersebut.

“Kami sekeluarga sepakat untuk melakukan perdamaian supaya kasusnya bisa sampai di sini saja,” katanya.

Sementara itu, Kajari HSU, Agustiawan Umar, melalui Kasipidum Kejari HSU, M Wida Prayogi, menyampaikan, ini merupakan mediasi tahapan awal untuk upaya restorative justice proses hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang sedang ditangani.

“Ditemukan kesepakatan, para pihak setuju adanya perdamaian,” katanya.

Setelah tahapan ini maka selanjutnya akan diusulkan ke Kejati Kalsel dan apabila disetujui maka tahapan terakhir disampaikan ke Kejagung.

“Apabila disetujui Kejagung baru nanti keluar penetapan RJ untuk menandakan perkaranya selesai,” tambahnya.

Proses usulan RJ sampai keluar penetapan Kejari HSU diberikan waktu sekitar 10 hari agar tidak terbentur dengan masa penahanan selama 20 hari yang jadi kewenangan mereka.

Hal-hal yang jadi pertimbangan dalam upaya RJ, selain ada perdamaian, pelaku juga belum pernah dihukum dan untuk kasus kecelakaan lalu lintas ini mengacu pada SEJA 01/E/EJP/02/2022.