Kerugian Karhutla Bromo Akibat Flare Prewedding Capai Rp8,3 Miliar

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menyebut total kerugian kebakaran di Gunung Bromo, Jawa Timur akibat flare prewedding mencapai Rp8,3 miliar.

“Estimasi nilai kerugian akibat kebakaran hutan sekitar Rp8.344.741.000,” kata Humas Balai Besar TNBTS, Hendra melalui keterangannya, Rabu (27/9).

Hendra merinci, total kerugian tersebut terdiri atas biaya pemadaman, kerugian hilangnya ekosistem dan kerugian jasa wisata selama penutupan Gunung Bromo.

“Biaya pemadaman kebakaran hutan sekitar Rp216.000.000, kerugian akibat hilangnya habitat atau pendekatan biaya pemulihan ekosistem sekitar Rp3.259.329.000, dan kerugian akibat hilangnya jasa rekreasi sekitar Rp4.869.412.000,” ucapnya.

Sedangkan untuk total luasan lahan Gunung Bromo yang terdampak karhutla itu mencapai 989 hektar.

“Estimasi luas areal terbakar sampai dengan tanggal 14 September 2023 sebesar kurang lebih 989 hektar,” ujarnya.

Hendra mengungkapkan proses rehabilitasi flora di kawasan TNBTS yang lenyap akibat terbakar membutuhkan waktu tiga hingga lima tahun.

Rehabilitasi ini melalui dua cara berbeda. Pertama yakni tumbuh secara alamiah, yang kedua ialah penanaman pohon. Proses yang kedua memakan waktu lebih lama.

“Suksesi alam atau tumbuh secara alami seperti di savana sudah mulai berlangsung, mulai muncul trubus atau tunas. Untuk kembali seperti semula satu sampai dengan dua bulan,” katanya.

“Sedangkan untuk pohon-pohon melalui penanaman pohon endemik seperti cemara gunung, mentigi. Membutuhkan waktu tiga sampai dengan lima tahun,” pungkasnya.

Diketahui, Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Api berasal dari percikan api flare yang dinyalakan pengunjung saat sesi foto prewedding, Rabu (6/9).

Akibat kejadian itu wisata Gunung Bromo dan sekitarnya sempat ditutup sementara. Total luasan yang terdampak diperkirakan mencapai 989 hektare.

Polres Probolinggo pun telah menetapkan satu orang tersangka dari peristiwa itu. Ia adalah Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) seorang manajer wedding organizer asal Lumajang.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat menemukan dua alat bukti. Selain itu tersangka juga ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Karena perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

Selain itu, ada lima orang lainnya yang masih berstatus saksi. Yakni pengantin pria Hendra Purnama (39) asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.

Lalu MGG (38) kru prewedding asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, kemudian ET (27) kru prewedding asal Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Tandes, Surabaya.