Polda Tangani Kasus Dokumen Penggelembungan Suara Pilgub Kalsel

BANJARMASIN – Kasus laporan pemalsuan dokumen berisi pernyataan manipulasi suara Pilgub Kalimantan Selatan di Kabupaten Banjar yang ditangani  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, terus berlanjut.

Kemarin Polda Kalsel memeriksa pelapor, Abdul Muthalib, Komisioner KPU Banjar serta 15 orang saksi lain juga telah menjalani pemeriksaan. “Hari ini, saya tegaskan lagi ke penyidik, bahwa saya tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan tersebut,” kata Abdul Muthalib.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Mr X yang disebut dalam persidangan PHPU di MK, sebagai orang yang menyerahkan surat berisi pernyataan bertandatangan Abdul Muthalib kepada Tim Hukum Paslon 02 H2D.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa’i membenarkan telah dilakukan konfrontasi kesaksian kedua belah pihak. “Kami sudah mengkonfirmasi kedua belah pihak, yaitu Abdul Muthalib dan Mahdiannoor, namun tidak ada kesesuaian antar keduanya,” jelasnya.

Selanjutnya Polda akan memeriksa pihak pencetak kotak suara dan surat suara, agar diketahui surat suara terbitannya berapa banyak, dan berapa banyak yang ada di kpu, sehingga nanti keliatan apakah terjadi penggelembungan atau tidak. “Kedepan kita akan memanggil Denny Indrayana, sebagai saksi,” tutup Kabid Rifai.

Ahmad Sarwani, anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Nasdem menegaskan tidak ada penggelembungan suara di Kabupaten Banjar. Sarwani mendukung langkah Polda Kalsel menyidik pemalsuan dokumen yang dilaporkan Abdul Muthalib, komisioner KPU Kabupaten Banjar agar publik mengetahui kebenarannya.

“Kalau pihak Polda Kalsel bergerak mengungkap kasus dokumen palsu penggelembungan suara di Kabupaten Banjar ya sah-sah saja, karena kebenaran memang harus diungkapkan kepada publik. Tidak ada itu penggelembungan suara,” kata Ahmad Sarwani, Rabu (19/5).

Menanggapi hal ini Tim Hukum H2D Raziv Barokah saat dikonfirmasi mengatakan dalam kasus tersebut Denny Indrayana bukan sebagai terlapor dan hingga saat ini tidak ada panggilan kepada Denny. “Ada perkembangan yang menarik dari hasil penyidikan, akhirnya Abdul Mutalib mengakui benar bertemu dengan Mr.X di kamar Hotel Dafam. Awalnya dirinya terus membantah,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, MK tidak hanya mendasarkan pada surat pernyataan Abdul Mutalib, melainkan ada juga surat KPU mengenai tanda terima penyerahan 20 kotak suara tanpa tanggal yang diberikan kepada M.Aqli (staf Bawaslu Banjar), namun di dokumen tertulis untuk Bawaslu Tanah Laut.

Ini semakin memperkuat adanya kecurangan, dan diakui oleh MK. Denny Indrayana selalu siap untuk bekerjasama membongkar kecurangan, namun tim hukum ingin mengingatkan kepada jajaran Polda Kalsel adanya telegram dan peraturan Kapolri yang memerintahkan setiap jajaran kepolisian untuk tidak melibatkan pasangan calon dalam pilkada serentak 2020 dalam proses hukum, hal ini guna menjaga netralitas aparat. (N-1).