Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan tidak sedikit generasi muda yang mulai terjebak dengan pinjaman online (pinjol). Para kaum dewasa muda ini memilih untuk memenuhi gaya hidup dengan meminjam uang secara digital.
Namun di sisi lain, generasi Z dan milenial juga menjadi penyumbang terbesar kredit macet perusahaan teknologi finansial. Pada rentang usia 19-34 tahun menyumbangkan kredit macet sebanyak Rp763 miliar atau sekitar 47 persen.
“Anak-anak generasi Z dan sebagainya, mereka itu menikmati untuk meminjam tapi mereka tidak suka untuk membayar,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito dalam acara Festival Literasi Finansial 2023 yang digelar Bisnis Indonesia di Universitas Nusa Cendana, Kupang NTT.
OJK pun telah berupaya untuk menutup situs invetasi dan pinjol ilegal. Bahkan pihaknya bekejersama dengan pihak Google hingga Meta untuk menyaring informasi.