Pekan Depan DPRD DKI Bahas Calon Pengganti Anies, Keputusan di Tangan Jokowi

DPRD DKI Jakarta mengagendakan pembahasan usulan nama-nama calon untuk posisi Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Anies Baswedan yang habis masa jabatannya 16 Oktober 2022 melalui rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pada pekan depan.

Menurut Ketua Komisi A yang membidangi pemerintahan DPRD DKI Jakarta Mujiyono, dari semua pilihan nama yang akan diusulkan, keputusan tetap ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dipilih atau enggak, terserah Pak Jokowi,” kata Mujiyono di Jakarta, Minggu (11/9/2022).

Mujiyono mengaku memiliki kriteria calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan, yakni wakil pemerintah pusat di Jakarta.

“Sudah ada satu calonnya. Tapi tunggu dulu tiga hari (diumumkan resmi). Saya kasih bocoran, (sosok) yang lebih menguasai Jakarta adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah,” kata Mujiyono.

Meski demikian, Mujiyono tidak ingin membenarkan rumor bahwa sosok yang dimaksud adalah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali.

Pihaknya baru akan mengusulkan nama-nama calon Pj Gubernur DKI dalam rapimgab DPRD DKI Jakarta.

Mujiyono menegaskan, kandidat Pj Gubernur tak hanya bisa ditentukan melalui selera semata, namun mesti memahami betul teritorial serta kondisi Kota Jakarta, serta mampu menjalin komunikasi yang baik dengan anggota legislatif.

“Pintar atau enggak, pintarnya bareng-bareng. Kalau sekda sendirian belum tentu, tapi kalau perangkatnya ikut pintar ya hasilnya juga akan (baik), enggak bisa ‘one man show’,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan segera membahas tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta dalam rapimgab fraksi.

“Saya akan panggil Sekwan (Sekretaris DPRD) dulu untuk dijadwalkan,” kata Prasetyo melalui keterangan tertulis seperti dirilis Antara, Jumat (9/9/2022).

Prasetyo mengatakan akan menginstruksikan Sekretaris DPRD DKI terlebih dulu mengatur jadwal rapimgab di pekan mendatang.

Pada prinsipnya mekanisme rapimgab menjadi salah satu syarat untuk menjunjung tinggi azas kolektif kolegial yang ada di DPRD DKI Jakarta.